Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Current Text
Pengendalian Gratifikasi dilaksanakan di lingkungan:
a. Kementerian Koordinator;
b. Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional; dan
c. Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction
