Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Gratifikasi adalah dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 2. Pengendalian Gratifikasi adalah rangkaian kegiatan yang dibangun untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan mengelola penolakan, penerimaan dan pemberian Gratifikasi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 3. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator, Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional, dan Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang dan bekerja pada satuan organisasi di Kementerian Koordinator, Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional, dan Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA. 5. Konflik Kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. 6. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya. 7. Berlaku Umum adalah suatu kondisi penerimaan yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua Pegawai atau Penyelenggara Negara dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan. 8. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Koordinator, Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional dan Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA yang menerima Gratifikasi. 9. Pemberi Gratifikasi adalah Para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan Gratifikasi kepada Penerima Gratifikasi. 10. Pelapor Gratifikasi adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Koordinator yang menyampaikan laporan berupa penolakan atau penerimaan Gratifikasi. 11. Rekan Kerja adalah sesama Pegawai yang terdapat interaksi langsung terkait Kedinasan. 12. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. 13. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang bertugas dan mempunyai tanggung jawab dalam implementasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. 14. Aplikasi adalah aplikasi pelaporan Gratifikasi secara daring yang dikembangkan oleh KPK untuk digunakan oleh kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, pemerintah daerah, dan badan usaha milik daerah. 15. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan. 16. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
Your Correction