SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Teknis;
b. Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi;
c. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan
d. Bagian Umum.
Bagian Pertama Bagian Dukungan Teknis
Bagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dalam penerimaan dan analisis saran dan keluhan masyarakat serta pemantauan dan evaluasi saran dan keluhan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi penerimaan dan analisis saran dan keluhan masyarakat;
b. fasilitasi pengelolaan saran dan keluhan masyarakat serta tanggapan klarifikasi/tindak lanjut mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas hasil pendataan dari saran dan keluhan masyarakat serta tanggapan dari internal Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
d. penyiapan dan dukungan pelaksanaan tindak lanjut Komisi Kepolisian Nasional atas hasil evaluasi saran dan keluhan masyarakat.
Bagian Dukungan Teknis terdiri atas:
a. Subbagian Penerimaan dan Analisis Saran dan Keluhan Masyarakat;
b. Subbagian Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat;
dan
c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Saran dan Keluhan Masyarakat.
Subbagian Penerimaan dan Analisis Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan saran dan keluhan masyarakat, pengklasifikasian saran dan keluhan masyarakat, serta analisis saran dan keluhan masyarakat yang diterima oleh Komisi Kepolisian Nasional tentang kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Subbagian Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan klarifikasi saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Saran dan Keluhan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil klarifikasi saran dan keluhan masyarakat dari internal Kepolisian Negara Republik
INDONESIA dan rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Komisi Kepolisian Nasional.
Bagian Kedua Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi
Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, pemberian advokasi hukum, pendokumentasian kegiatan dan produk hukum, pengelolaan data dan sistem informasi, serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan Komisi Kepolisian Nasional;
b. pemberian dukungan advokasi hukum dan pendokumentasian produk hukum;
c. pelaksanaan pemberian dukungan pengelolaan data terkait sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, dan operasional Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta pengelolaan sistem informasi Sekretariat;
dan
d. pelaksanaan hubungan masyarakat, keprotokolan, pengelolaan perpustakaan, dan pendokumentasian kegiatan di lingkungan Komisi Kepolisian Nasional.
Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi, terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Dokumentasi;
b. Subbagian Data dan Sistem Informasi; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Subbagian Hukum dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan Komisi Kepolisian Nasional, pemberian dukungan advokasi hukum, dan pendokumentasian produk hukum.
Subbagian Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian dukungan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi terkait sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, dan operasional Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta pengelolaan sistem informasi Sekretariat.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat, keprotokolan, pengelolaan perpustakaan, dan pendokumentasian kegiatan di lingkungan Komisi Kepolisian Nasional.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi dan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan Komisi Kepolisian Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Komisi Kepolisian Nasional;
b. pelaksanaan evaluasi dan penataan organisasi dan tata laksana Sekretariat;
c. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan administrasi kerja sama antarlembaga, media massa, organisasi kemasyarakatan, dan perguruan tinggi; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Komisi Kepolisian Nasional.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Kelembagaan;
b. Subbagian Administrasi Kerja Sama; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Subbagian Perencanaan dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran Komisi Kepolisian Nasional serta evaluasi dan penataan organisasi dan tata laksana Sekretariat.
Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan administrasi kerja sama antarlembaga, media massa, organisasi kemasyarakatan, dan perguruan tinggi.
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Komisi Kepolisian Nasional.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kepegawaian;
b. pengelolaan keuangan; dan
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
Pasal 26 Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, penggandaan, kearsipan, pengelolaan administrasi pegawai, perencanaan dan pengembangan karier pegawai, mutasi, serta pemberian sanksi dan penghargaan terhadap pegawai.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi administrasi, akuntansi, verifikasi, evaluasi, dan pelaporan keuangan.
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kerumahtanggaan, pengadaan barang/jasa, pemeliharaan dan inventarisasi perlengkapan, dan pengamanan di lingkungan Komisi Kepolisian Nasional.