PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri Koordinator selaku PPKN
harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(1) Kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
(2) Dalam hal kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan Kepala Satuan Kerja.
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) membentuk TPKN;
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua dan anggota.
(3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pejabat/pegawai yang berasal dari:
a. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern;
b. unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas pengelolaan keuangan dan/atau barang milik negara; dan
c. unit kerja lainnya yang dibutuhkan.
(4) Ketua TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah merupakan pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian.
(5) TPKN dibentuk untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
(6) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koordinator atas nama Menteri Koordinator selaku PPKN.
(7) Pembentukan TPKN disusun sesuai dengan format 3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
(1) TPKN menyusun hasil pemeriksaan Kerugian Negara atas kekurangan uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 4 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(4) Permintaan tanggapan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(1) Tanggapan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil pemeriksaan diterima.
(2) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima dan disetujui oleh TPKN, TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan berdasarkan tanggapan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(3) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) kepada Sekretaris Kementerian Koordinator paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang disusun sesuai dengan format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang disusun sesuai dengan format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara;
b. jumlah Kerugian Negara;
c. kronologis;
d. uraian hasil pemeriksaan; dan
e. pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait perhitungan jumlah Kerugian Negara, jika ada.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang;
b. kronologis; dan
c. uraian hasil pemeriksaan.
(1) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN menyusun laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi yang tidak disetujui.
(4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bukti pendukung kepada Kepala Satuan kerja/atasan Kepala Satuan Kerja, untuk memperoleh persetujuan atas laporan hasil pemeriksaan ulang.
(5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetujui, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 segera menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator selaku PPKN.
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(1) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal
20. (2) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan pemberian tenggang waktu masing-masing selama 14 (empat belas) hari kerja sejak teguran tertulis disampaikan untuk segera melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(5) Teguran tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(6) Teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan format 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(7) Penyampaian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. penyampaian langsung dengan disertai bukti penyampaian; atau
b. pos/ekspedisi yang tercatat.
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) atau ayat (3), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(2) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyusun laporan wanprestasi yang disusun sesuai dengan format 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(3) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(4) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris keberatan/menolak menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
(2) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(5) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(6) Penyampaian SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan melalui:
a. penyampaian langsung dengan disertai bukti penerimaan;
b. pos/ekspedisi yang tercatat; atau
c. aparat pemerintah kelurahan/desa setempat dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dapat diketahui keberadaannya.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS tidak melakukan kewajiban pembayaran, SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Keberatan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja yang disusun sesuai dengan format 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, PPKN membentuk Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk PPKN, terdiri dari:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pada Sekretariat Kementerian Koordinator;
c. pejabat pada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern; dan
d. pejabat lain yang diperlukan sesuai keahliannya.
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan dan pendapat kepada PPKN atas:
a. penyelesaian kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1).
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Majelis melakukan sidang.
Dalam sidang penyelesaian kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKN.
(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintah.
(5) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
(3) Dalam hal perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
disertai dengan dokumen pendukung.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(5) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN untuk diteruskan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.
(3) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan/atau SKP2KS.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (5) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintah.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PPKN.
(3) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPKN mengusulkan penghapusan :
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintah.
(4) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf d;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(6) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format 18 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(1) Dalam hal telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan keberatan/penolakan penandatanganan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (2) huruf a, huruf c, ayat
(7) huruf a, dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(5) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.