Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Unit Pengendalian Gratifikasi adalah unit yang bertugas dan mempunyai tanggung jawab dalam implementasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
3. Menteri Koordinator adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
4. Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
5. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Koordinator.
7. Penerima adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Koordinator yang menerima Gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
8. Pemberi adalah seseorang dan/atau institusi baik internal maupun eksternal Kementerian Koordinator yang memberikan Gratifkasi.
9. Pelapor adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Koordinator yang menyampaikan laporan berupa penolakan atau penerimaan Gratifkasi.
(1) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. terkait dengan tugas Kedinasan; dan
b. tidak terkait dengan Kedinasan.
(2) Gratifikasi yang terkait dengan tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemberian perangkat, perlengkapan, cinderamata, atau plakat dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis;
b. pemberian cinderamata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri;
c. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar biaya yang berlaku di instansi Penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima.
(3) Gratifikasi yang tidak terkait dengan tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
b. hadiah dalam bentuk uang, jasa, atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai atau bapak/ibu/ mertua/suami/istri/anak dari Pegawai atau Penyelenggara Negara dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
d. pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari Pemberi yang sama;
e. hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, souvenir atau hadiah lainnya yang berlaku umum, hidangan, atau sajian yang berlaku umum;
f. barang atau hadiah yang masuk dalam kategori promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi dan berlaku umum dalam batasan nilai yang wajar sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
g. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
i. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian, atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum; dan/atau
j. kompensasi atau penghasilan atas profesi diluar kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pegawai dan telah mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung atau pihak lain yang berwenang yang tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan instansi Pegawai.