Article 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama Luar Negeri adalah kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan dengan negara lain, organisasi internasional, lembaga asing nonpemerintah, atau subyek hukum internasional lainnya untuk tujuan bersama.
2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
3. Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
4. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian Koordinator adalah sekretaris yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
5. Unit Pemrakarsa adalah unit kerja eselon I dan/atau satuan kerja yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator.