Correct Article 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
Pengorganisasian relawan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dilaksanakan dengan:
a. membentuk kelembagaan relawan SBM di desa; dan
b. membentuk tim/jejaring kerja relawan SBM di kelurahan.
Your Correction
