Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengorganisasian relawan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dilaksanakan dengan: a. membentuk kelembagaan relawan SBM di desa; dan b. membentuk tim/jejaring kerja relawan SBM di kelurahan.
Your Correction