Correct Article 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
Penguatan forum pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilaksanakan melalui penyelenggaraan pertemuan koordinasi rencana pelaksanaan SBM di tingkat provinsi/kabupaten/kota secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Your Correction
