Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rekrutmen dan optimalisasi peran relawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan melalui: a. identifikasi kebutuhan relawan di tingkat desa/kelurahan; b. sinkronisasi data relawan pada organisasi yang tergabung dalam forum pengurangan risiko bencana; c. peningkatan kapasitas dengan penyelenggaraan pelatihan dan bimbingan teknis bagi relawan; dan d. penyediaan kanal pelaporan hasil pemantauan gejala oleh relawan.
Your Correction