Correct Article 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
Rekrutmen dan optimalisasi peran relawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan melalui:
a. identifikasi kebutuhan relawan di tingkat desa/kelurahan;
b. sinkronisasi data relawan pada organisasi yang tergabung dalam forum pengurangan risiko bencana;
c. peningkatan kapasitas dengan penyelenggaraan pelatihan dan bimbingan teknis bagi relawan; dan
d. penyediaan kanal pelaporan hasil pemantauan gejala oleh relawan.
Your Correction
