Correct Article 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
Peningkatan jiwa kerelawanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan melalui:
a. promosi relawan SBM;
b. advokasi peran pemangku kepentingan; dan
c. pelibatan tokoh masyarakat dan pemengaruh (influencer).
Your Correction
