Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan melalui: a. peningkatan jiwa kerelawanan masyarakat; b. rekrutmen dan optimalisasi peran relawan; c. penguatan forum pengurangan risiko bencana; dan d. pengorganisasian relawan di tingkat desa/kelurahan.
Your Correction