Correct Article 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
SBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan melalui:
a. peningkatan jiwa kerelawanan masyarakat;
b. rekrutmen dan optimalisasi peran relawan;
c. penguatan forum pengurangan risiko bencana; dan
d. pengorganisasian relawan di tingkat desa/kelurahan.
Your Correction
