Correct Article 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
(1) SIZE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 digunakan oleh:
a. pengguna berbasis aplikasi; dan
b. pengguna berbasis situs web.
(2) Pengguna berbasis aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyelenggara layanan di bidang kesehatan manusia dan kesehatan hewan milik pemerintah yang mencatatkan respon terhadap setiap peringatan kejadian penyakit yang muncul pada masing- masing kabupaten/kota.
(3) Pengguna berbasis situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Your Correction
