Correct Article 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
Kementerian/lembaga dalam menentukan zoonosis prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berpedoman pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction
