Correct Article 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
Zoonosis yang ditetapkan dalam daftar penyakit wajib lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) merupakan zoonosis prioritas yang ditentukan oleh kementerian/lembaga.
Your Correction
