Correct Article 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
(1) Penetapan daftar penyakit wajib lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(2) Daftar penyakit wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
