Correct Article 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan surveilans terpadu yang aktual (real time) melalui sistem yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melibatkan pihak swasta yang menyelenggarakan layanan di bidang kesehatan manusia dan kesehatan hewan terkait pelaporan hasil deteksi Zoonosis dan PIB yang masuk dalam daftar penyakit wajib lapor.
(2) Hasil deteksi Zoonosis dan PIB yang masuk dalam daftar penyakit wajib lapor yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui
sistem pelaporan yang dimiliki oleh masing-masing kementerian/lembaga.
Your Correction
