Correct Article 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
Surveilans terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diselenggarakan lintas sektor antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya secara terkoordinasi, berbasis laboratorium, dan aktual (real time) melalui sistem yang terintegrasi.
Your Correction
