Correct Article 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
Pelaksanaan surveilans terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berpedoman pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction
