Correct Article 44
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
(1) Tim Koordinasi Pusat Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru melakukan pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan paling sedikit setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Pusat Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru melalui:
a. rapat kerja;
b. sistem informasi digital; dan/atau
c. tinjauan lapangan.
Your Correction
