Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Koordinasi Pusat Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru melakukan pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan paling sedikit setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Pusat Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru melalui: a. rapat kerja; b. sistem informasi digital; dan/atau c. tinjauan lapangan.
Your Correction