Correct Article 40
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
Tim Koordinasi Pusat Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 bertugas:
a. mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan dukungan kebijakan;
b. menyelenggarakan forum koordinasi teknis dalam rangka pelaksanaan peningkatan kemampuan pencegahan dan deteksi;
c. melaksanakan penilaian risko;
d. mengoordinasikan pemetaan risiko setelah adanya rekomendasi situasi penyakit;
e. mengoordinasikan penyusunan dokumen rencana kontingensi;
f. mengoordinasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
g. mengoordinasikan peningkatan kapasitas jejaring laboratorium;
h. merekomendasikan penentuan tindakan pengendalian dan penentuan mekanisme darurat;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi; dan
j. menyusun laporan secara berkala.
Your Correction
