Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Koordinasi Pusat Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 bertugas: a. mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan dukungan kebijakan; b. menyelenggarakan forum koordinasi teknis dalam rangka pelaksanaan peningkatan kemampuan pencegahan dan deteksi; c. melaksanakan penilaian risko; d. mengoordinasikan pemetaan risiko setelah adanya rekomendasi situasi penyakit; e. mengoordinasikan penyusunan dokumen rencana kontingensi; f. mengoordinasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; g. mengoordinasikan peningkatan kapasitas jejaring laboratorium; h. merekomendasikan penentuan tindakan pengendalian dan penentuan mekanisme darurat; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi; dan j. menyusun laporan secara berkala.
Your Correction