Correct Article 36
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
(1) Respons komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan melalui sistem komando yang dibentuk oleh pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat.
(2) Respons komprehensif dilakukan apabila:
a. respons cepat tidak lagi memadai dan penularan penyakit terus terjadi; dan/atau
b. setelah ditetapkannya suatu penyakit dalam status darurat.
(3) Respons komprehensif terdiri atas:
a. investigasi, deteksi dini, dan tindakan teknis yang diperlukan;
b. perluasan layanan;
c. manajemen logistik;
d. manajemen informasi;
e. pembatasan mobilitas;
f. pengerahan sumber daya nonregular; dan/atau
g. pemusnahan sumber penularan.
Your Correction
