Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Respons cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan oleh tim lintas sektor yang dibentuk pemerintah daerah. (2) Respons cepat dilakukan seketika atau sesaat setelah diterima laporan terjadinya suatu penularan penyakit wajib lapor. (3) Respons cepat paling sedikit terdiri dari investigasi, deteksi dini, dan tindakan teknis yang diperlukan.
Your Correction