Correct Article 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
Dokumen rencana kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disusun oleh menteri yang membidangi urusan kesehatan bersama dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
