Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
(1) Pengembangan sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh badan nasional penanggulangan bencana dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(2) Data sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
