Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
(1) Pengembangan sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertujuan untuk memperkuat peta risiko bencana.
(2) Pengembangan sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis sistem informasi geografi dan bersifat dinamis, partisipatif, dan akuntabel yang dilakukan dengan prinsip keterpaduan dan interopabilitas sesuai dengan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Your Correction
