Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemetaan risiko dilakukan untuk mengetahui potensi terjadinya eskalasi situasi penyakit pada suatu wilayah. (2) Pelaksanaan pemetaan risiko dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction