Correct Article 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
(1) Rekomendasi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan dalam hal penilaian tingkat risiko menghasilkan risiko menengah dan risiko tinggi.
(2) Rekomendasi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. situasi penyakit;
b. mitigasi; dan
c. intervensi.
(3) Situasi penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi:
a. kejadian luar biasa;
b. wabah; atau
c. keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
