Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekomendasi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan dalam hal penilaian tingkat risiko menghasilkan risiko menengah dan risiko tinggi. (2) Rekomendasi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. situasi penyakit; b. mitigasi; dan c. intervensi. (3) Situasi penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi: a. kejadian luar biasa; b. wabah; atau c. keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction