Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Current Text
Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan dengan berpedoman pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction
