Article 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Resistensi Antimikroba adalah suatu keadaan dimana mikroorganisme mampu untuk bertahan pada dosis terapi senyawa antimikroba, sehingga mikroorganisme tersebut masih mampu berkembang, mengurangi keampuhan obat, meningkatkan risiko penyebaran penyakit, memperparah, dan menyebabkan kematian dalam tindakan pengobatan pada manusia, hewan, ikan, dan tumbuhan.
2. Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RAN Pengendalian Resistensi Antimikroba adalah dokumen yang memuat tujuan, ruang lingkup, sasaran, strategi, program dan kegiatan, mekanisme koordinasi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi yang digunakan sebagai acuan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan mitra kerja dalam melaksanakan pengendalian resistensi antimikroba.
3. Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.