Article 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Nasional Revolusi Mental yang selanjutnya disingkat GNRM adalah gerakan bersama untuk mengubah cara pikir, cara kerja, cara hidup dan sikap serta perilaku bangsa INDONESIA yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong berdasarkan Pancasila yang berorientasi pada kemajuan dan kemoderenan.
2. Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental yang selanjutnya disebut Pedoman Umum GNRM adalah dokumen acuan operasional pelaksanaan program Gerakan Nasional Revolusi Mental secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan tersinergi.
3. Nilai Strategis Instrumental Revolusi Mental yang selanjutnya disingkat NSIRM adalah nilai-nilai instrumental yang merupakan jabaran dari nilai-nilai Pancasila dan bersifat strategis terhadap perkembangan bangsa saat ini yang meliputi nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong-royong.
4. Menteri Koordinator adalah menteri koordinator yang membidangi urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.