Correct Article 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) meliputi :
a. sarana penyimpanan Arsip konvensional, berupa:
1. lemari Arsip untuk menyimpan Arsip Dinamis klasifikasi tingkat kategori Biasa/Terbuka dan/atau Terbatas; dan
2. brankas dan/atau lemari besi untuk menyimpan Arsip Dinamis klasifikasi tingkat kategori Rahasia.
b. sarana penyimpanan Arsip media baru, berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan
c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.
(2) Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilengkapi dengan pengamanan berupa kamera pengawas, kunci pengamanan ruangan, tabung pemadam kebakaran, dan/atau media simpan Arsip berbasis elektronik maupun non-elektronik.
Your Correction
