Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) meliputi : a. sarana penyimpanan Arsip konvensional, berupa: 1. lemari Arsip untuk menyimpan Arsip Dinamis klasifikasi tingkat kategori Biasa/Terbuka dan/atau Terbatas; dan 2. brankas dan/atau lemari besi untuk menyimpan Arsip Dinamis klasifikasi tingkat kategori Rahasia. b. sarana penyimpanan Arsip media baru, berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi. (2) Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilengkapi dengan pengamanan berupa kamera pengawas, kunci pengamanan ruangan, tabung pemadam kebakaran, dan/atau media simpan Arsip berbasis elektronik maupun non-elektronik.
Your Correction