Correct Article 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit kerja.
(2) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi pengadaan seperti dokumen pengadaan barang dan jasa;
b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi keuangan seperti berkas pengelolaan anggaran, dan tuntutan ganti rugi;
c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi hukum sepertip utusan perkara pidana dan perdata, dan dokumen domisili hukum;
d. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kepegawaian seperti personal file, mutasi, kinerja pegawai, dan penjenjangan pangkat pegawai;
e. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kearsipan seperti daftar Arsip Vital dan daftar Arsip terjaga; dan
f. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan kerumahtanggaan seperti Dokumen Kepemilikan Aset/Kekayaan.
Your Correction
