PENETAPAN NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU ASN
Nilai Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. memegang teguh ideologi Pancasila;
b. setia dan mempertahankan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
c. mengabdi kepada negara dan rakyat INDONESIA;
d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja ASN;
n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.
Nilai BerAKHLAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
b. akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan;
c. kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas;
d. harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan;
e. loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara;
f. adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan; dan
g. kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis.
Kode Etik dan Kode Perilaku ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan berdasarkan pada nilai BerAKHLAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Kode Etik dari nilai berorientasi pelayanan meliputi:
a. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan; dan
c. melakukan perbaikan tiada henti.
Kode Perilaku dari nilai berorientasi pelayanan tercermin dalam perilaku ASN sebagai berikut:
a. memberikan layanan kepada publik secara transparan, unggul, nyaman, tangkas, akurat, dan santun;
b. melaksanakan layanan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan;
c. berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya;
d. menggunakan atribut seperti tanda pengenal ASN selama melaksanakan tugas; dan
e. menggunakan logo organisasi dalam setiap presentasi mewakili organisasi.
Kode Etik nilai akuntabel meliputi:
a. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
b. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
c. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Kode Perilaku dari nilai akuntabel tercermin dalam perilaku ASN sebagai berikut:
a. tidak menyalahgunakan tanda pengenal ASN saat jam kerja atau keperluan dinas;
b. menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri; dan
c. bersikap jujur, tulus, dapat dipercaya, menjaga integritas dan bertanggung jawab di lingkungan kerja;
d. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku;
e. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra pegawai dan/atau organisasi;
f. tidak melakukan perbuatan asusila;
g. tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan;
h. tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan; dan
i. tidak menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.
j. tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan.
Kode Etik nilai kompeten meliputi:
a. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
b. membantu orang lain belajar; dan
c. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Kode Perilaku dari nilai kompeten tercermin dalam perilaku ASN sebagai berikut:
a. memiliki semangat kerja dan bekerja dengan optimis;
b. bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan; dan
c. mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan.
Kode Etik nilai harmonis meliputi:
a. menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
b. suka menolong orang lain; dan
c. membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Kode Etik dari nilai harmonis tercermin dalam perilaku ASN sebagai berikut:
a. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antarsesama manusia;
b. menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan;
c. bersikap kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas;
d. memberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah ketika rapat atau tugas kedinasan sedang berlangsung;
e. menjaga keamanan, kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di luar area merokok yang telah disediakan;
f. berpenampilan, berpakaian rapih, dan bersepatu di lingkungan kerja; dan
g. tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap pegawai atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Kode Etik nilai loyal meliputi:
a. memegang teguh ideologi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintahan yang sah;
b. menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara; dan
c. menjaga rahasia jabatan dan negara.
Kode Perilaku dari nilai loyal tercermin dalam perilaku ASN sebagai berikut:
a. tidak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
b. menjaga kerukunan umat beragama;
c. memegang teguh sumpah jabatan pegawai negeri sipil;
d. bersikap netral dalam pemilihan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta anggota legislatif pusat dan daerah;
e. menggunakan media sosial dengan bijak;
f. menjaga informasi dan data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bersifat rahasia;
g. mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi; dan
h. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Kode Etik nilai adaptif meliputi:
a. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
b. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
c. bertindak proaktif.
Kode Perilaku dari nilai adaptif tercermin dalam perilaku ASN sebagai berikut:
a. menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai;
b. menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku;
c. mengindahkan etika berkomunikasi dalam bercakap-cakap, bertelepon, menerima tamu, dan surat- menyurat termasuk surat elektronik serta media komunikasi lainnya.
d. beretos kerja tinggi;
e. melaksanakan adanya perubahan kebijakan baru di lingkungan kerja; dan
f. tidak mengkonsumsi alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Kode Etik nilai kolaboratif meliputi:
a. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
b. terbuka dalam bekerjasama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
c. menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Kode Perilaku dari nilai kolaboratif tercermin dalam perilaku ASN sebagai berikut:
a. menghargai masukan, pendapat, dan gagasan orang lain;
b. menjaga komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya;
c. memiliki semangat bekerja sama, solidaritas, dan sinergitas antar unit kerja; dan
d. bersedia untuk berbagi solusi, informasi dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan.