Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1369); dan
2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
