Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf c memuat rekomendasi yang MENETAPKAN Arsip dimusnahkan atau dipermanenkan.
(2) Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan atau dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a. Keterangan Musnah ditentukan apabila pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi; dan
b. Keterangan Permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan.
Your Correction
