Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Jenis Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. series;
b. berkas; dan
c. isi berkas.
(2) Series sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan himpunan Arsip yang tercipta, yang diatur, dan dikelola sebagai suatu entitas informasi karena adanya keterkaitan secara fungsional, kegiatan, dan kesamaan subjek.
(3) Berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan himpunan Arsip yang disatukan karena memiliki keterkaitan dalam suatu konteks pelaksanaan kegiatan dan memiliki kesamaan jenis dan kesamaan masalah.
(4) Isi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Arsip yang merupakan informasi terkecil yang sudah tidak dapat dibagi lagi secara intelektual, yang mencerminkan penyelesaian setiap butir transaksi.
Your Correction
