Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. series; b. berkas; dan c. isi berkas. (2) Series sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan himpunan Arsip yang tercipta, yang diatur, dan dikelola sebagai suatu entitas informasi karena adanya keterkaitan secara fungsional, kegiatan, dan kesamaan subjek. (3) Berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan himpunan Arsip yang disatukan karena memiliki keterkaitan dalam suatu konteks pelaksanaan kegiatan dan memiliki kesamaan jenis dan kesamaan masalah. (4) Isi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Arsip yang merupakan informasi terkecil yang sudah tidak dapat dibagi lagi secara intelektual, yang mencerminkan penyelesaian setiap butir transaksi.
Your Correction