Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap jenis Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi fasilitatif Kementerian Koordinator, yang meliputi: a. perencanaan; b. kerja sama lembaga; c. hukum; d. organisasi dan ketatalaksana; e. persidangan; f. hubungan masyarakat; g. kepustakaan; h. teknologi informasi dan komunikasi; i. kepegawaian; j. kearsipan; k. keuangan; l. ketatausahan dan protokol; m. kerumahtanggan; dan n. pengawasan. (2) JRA Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan terhadap jenis Arsip yang dihasilkan dari kegiatan atau fungsi substantif Kementerian Koordinator, yang meliputi: a. peningkatan kesejahteraan sosial; b. pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana; c. peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan; d. peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; e. revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga; f. peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama; g. pembangunan manusia dan kebudayaan; dan b. pengkajian dan penelaahan.
Your Correction