Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar
Current Text
(1) Menteri Koordinator melakukan evaluasi terhadap batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam hal diperoleh pembaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait batas maksimal yang dapat digunakan dalam mengendalikan dampak Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terhadap kesehatan masyarakat dapat dilaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh kelompok kerja yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
