Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian/lembaga terkait melakukan sosialisasi batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai kewenangannya.
Your Correction