Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi pedoman bagi: a. pelaku usaha dalam memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik; atau b. instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Your Correction