Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar
Current Text
Penetapan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi pedoman bagi:
a. pelaku usaha dalam memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik;
atau
b. instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Your Correction
