Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Your Correction