Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar
Current Text
(1) Pleno akhir penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui rapat koordinasi tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator dengan mengikutsertakan menteri dan kepala lembaga terkait.
(2) Menteri dan kepala lembaga terkait menyepakati hasil pleno akhir penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar yang dituangkan dalam berita acara.
Your Correction
