Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar
Current Text
(1) Persiapan teknis penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan untuk:
a. memperoleh data dan informasi sebagai bahan awal penentuan batas Nikotin dan Tar; dan
b. penyusunan kajian penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar.
(2) Penyusunan kajian penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh tim kajian yang terdiri atas unsur pemerintah, ahli, akademisi, peneliti, dan profesional.
(3) Susunan keanggotaan dan tugas tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
