Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar
Current Text
(1) Koordinasi penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar bertujuan untuk:
a. menentukan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar pada Produk Tembakau; dan
b. menentukan batas maksimal kadar Nikotin pada Rokok Elektronik.
(2) Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Produk Tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian kadar Nikotin dan Tar.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri Koordinator dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.
(4) Kementerian dan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
e. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Your Correction
