Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Penyusunan Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. analisis fungsi;
b. analisis kegiatan;
c. analisis transaksi; dan
d. penyusunan skema klasifikasi.
(2) Analisis fungsi, analisis kegiatan, dan analisis transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari kerancuan dan tumpang tindih antara fungsi, kegiatan, dan transaksi.
(3) Analisis fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara logis, faktual, relevan, aktual, sistematis, akomodatif, dan kronologis.
(4) Penyusunan skema klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk memudahkan penjabaran uraian fungsi dan tugas secara logis, faktual, perbaikan berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis.
Your Correction
