Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Klasifikasi Arsip disusun berdasarkan tugas dan fungsi Pencipta Arsip yang meliputi:
a. fungsi fasilitatif; dan
b. fungsi substantif.
(2) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau penunjang dari tugas yang dilakukan di kesekretariatan.
(3) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.
Your Correction
