Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b disusun dalam bentuk surat dinas. (2) Surat Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Your Correction