Correct Article 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dan teknik penyusunan peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
