Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menciptakan informasi tertulis dan kelancaran alat komunikasi kedinasan yang berhasil guna dan berdaya guna dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator.
Your Correction
