Article 1
Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Koordinator ini disebut Sekretariat DJSN dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional yang pembinaannya secara administratif dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.